Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir BPN Sebut Permintaan Kompensasi Lahan Markaz Syariah Kepada PTPN Tidak Tepat

Taufiqulhadi mengatakan permintaan kompensasi tanah oleh Markaz Syariah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN tidaklah tepat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir BPN Sebut Permintaan Kompensasi Lahan Markaz Syariah Kepada PTPN Tidak Tepat
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markaz Syariah sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Pun 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi mengatakan permintaan kompensasi tanah oleh Markaz Syariah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidaklah tepat.

Alasannya menurut dia yang justru dirugikan adalah PTPN.

"Permintaan kompensasi itu menurut saya tidaklah tepat karena yang dirugikan kan PTPN, tanahnya digunakan pihak lain," kata Taufiqulhadi kepada Tribunnews.com, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, terkait dengan keinginan dialog dari pihak Markaz Syariah menurut Taufiqulhadi sah-sah saja.
Hanya saja menurut dia, dialog tersebut untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait somasi.

Dialog tidak bisa dilakukan secara setara.

Baca juga: Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII

"Kan ini PTPN mensomasi penggunaan tanah oleh pihak lain, ya jadi tidak bisa setara dong, tapi kalau untuk membicarakan langkah selanjutanya boleh saja," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Taufiqulhadi juga tidak sependapat bahwa somasi yang dilayangkan PTPN kepada Markaz FPI salah alamat karena seharusnya ditujukan kepada petani penjual.
Menurut Taufiqulhadi tanah tersebut saat ini digunakan Markaz Syariah.

"Karena kan lahan tersebut dalam penguasaan mereka. Selain itu mereka juga kan yang membeli tanah dari petani atau warga tanpa surat-surat," katanya.

Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan Markaz Syariah binaan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih tercatat Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca juga: Tugas Cerdaskan Kehidupan Bangsa Terbantu, Anwar Abbas Bela Markaz Syariah 

"Jadi tanah tersebut tersebut memang tercatat HGU PTPN VIII," kata Taufiqulhadi.

Ia mengatakan PTPN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua aset yang dimiliki BUMN tercatat di perbendaharaan negara di bawah supervisi Kementerian BUMN.


Menurut Taufiqulhadi dia tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.

Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas