Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Larang Keras Pembelian Rokok
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat mebeli rokok.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal 2021.
Risma menyebut, data penerima manfaat bansos sudah hampir selesai dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah dan wajib dikembalikan lagi ke pemerintah pusat pada 1 Januari mendatang.
Baca juga: Hindari Kontak Fisik, Risma Andalkan Fitur Konsultasi Online di Mobile JKN
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Risma Blusukan ke Warga Kawasan Sungai Ciliwung: Saya Carikan Rumah
Menurutnya, realisasi pemberian bansos ini dipercepat untuk membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Sesuai instruksi Presiden (dipercepat, red) karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun perputarannya," ujar Risma, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Setelah itu, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mulai menyalurkan bantuan pada 4 Januari 2021.
"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021)."
"Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Risma.
Adapun bansos yang akan diberikan terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan sosial tunai (BST), hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Baca juga: Risma Janjikan Tempat Tinggal yang Layak, Pemulung di Bantaran Ciliwung akan Diajari Usaha Mandiri
Baca juga: Mensos Risma Singgah dan Sapa Penyandang Disabilitas Intelektual di Ponorogo
Risma menuturkan, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Bantuan ini menyasar sejumlah kelompok keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Menurutnya, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Kemudian, bantuan sembako akan diberikan kepada 18,8 juta penerima manfaat.
Bantuan sembako senilai Rp 200.000 per bulan ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021
Baca juga: KPK Telusuri Distribusi Bansos Covid-19 se-Jabodetabek Lewat Penyuap Juliari Batubara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.