Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Larang Keras Pembelian Rokok
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat mebeli rokok.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Ia juga mengatakan, khusus bagi warga Jabodetabek, mulai tahun 2021 tidak akan lagi menerima bantuan sembako.
Bantuan sembako tersebut akan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Pada 2021, program bantuan tunai langsung ini akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui PT Pos.
Mereka akan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut dari Januari hingga April 2021.
Terakhir, Risma mengingatkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, masyarakat yang menerima bantuan dilarang untuk membeli rokok.
Pemerintah juga akan menyiapkan alat yang bisa mengetahui apa saja barang yang dibeli masyarakat dengan bansos tersebut.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Kartu Prakerja hingga Bansos Tunai, Ini Cara Mendapatkannya
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya
"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau."
"Karena bulan Februari kami akan menyiapkan alat untuk kami mengetahui apa saja yang dibelanjakan dengan uang bansos."
"Jangan karena beli rokok kemudian menjadi sakit," tegas Risma.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.