Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Larang Keras Pembelian Rokok

Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat mebeli rokok.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Larang Keras Pembelian Rokok
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal 2021.

Risma menyebut, data penerima manfaat bansos sudah hampir selesai dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah dan wajib dikembalikan lagi ke pemerintah pusat pada 1 Januari mendatang.

Baca juga: Hindari Kontak Fisik, Risma Andalkan Fitur Konsultasi Online di Mobile JKN

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Risma Blusukan ke Warga Kawasan Sungai Ciliwung: Saya Carikan Rumah

Menurutnya, realisasi pemberian bansos ini dipercepat untuk membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Sesuai instruksi Presiden (dipercepat, red) karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun perputarannya," ujar Risma, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Setelah itu, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mulai menyalurkan bantuan pada 4 Januari 2021.

Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok.
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021)."

Berita Rekomendasi

"Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Risma.

Adapun bansos yang akan diberikan terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan sosial tunai (BST), hingga bantuan langsung tunai (BLT).

Baca juga: Risma Janjikan Tempat Tinggal yang Layak, Pemulung di Bantaran Ciliwung akan Diajari Usaha Mandiri

Baca juga: Mensos Risma Singgah dan Sapa Penyandang Disabilitas Intelektual di Ponorogo

Risma menuturkan, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Bantuan ini menyasar sejumlah kelompok keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kanan) memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dalam pidatonya, Risma menargetkan seluruh bansos akan cair 100 persen pada akhir 2020. Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kanan) memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dalam pidatonya, Risma menargetkan seluruh bansos akan cair 100 persen pada akhir 2020.  (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Kemudian, bantuan sembako akan diberikan kepada 18,8 juta penerima manfaat.

Bantuan sembako senilai Rp 200.000 per bulan ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021

Baca juga: KPK Telusuri Distribusi Bansos Covid-19 se-Jabodetabek Lewat Penyuap Juliari Batubara

Ia juga mengatakan, khusus bagi warga Jabodetabek, mulai tahun 2021 tidak akan lagi menerima bantuan sembako.

Bantuan sembako tersebut akan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Pada 2021, program bantuan tunai langsung ini akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui PT Pos.

BANSOS GUBERNUR DKI JAKARTA TAHAP AKHIR - Pengurus Rw 14 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibantu petugas PPSU, siap menyalurkan bansos Gubernur DKI Jakarta tahap ke-11 (tahap akhir) kepada warga setempat yang terdampak Covid-19, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 428 paket yang baru tiba di kantor kelurahan setempat langsung disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANSOS GUBERNUR DKI JAKARTA TAHAP AKHIR - Pengurus Rw 14 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibantu petugas PPSU, siap menyalurkan bansos Gubernur DKI Jakarta tahap ke-11 (tahap akhir) kepada warga setempat yang terdampak Covid-19, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 428 paket yang baru tiba di kantor kelurahan setempat langsung disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Mereka akan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut dari Januari hingga April 2021.

Terakhir, Risma mengingatkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, masyarakat yang menerima bantuan dilarang untuk membeli rokok.

Pemerintah juga akan menyiapkan alat yang bisa mengetahui apa saja barang yang dibeli masyarakat dengan bansos tersebut.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Kartu Prakerja hingga Bansos Tunai, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya

"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau."

"Karena bulan Februari kami akan menyiapkan alat untuk kami mengetahui apa saja yang dibelanjakan dengan uang bansos."

"Jangan karena beli rokok kemudian menjadi sakit," tegas Risma.

(Tribunnews.com/Maliana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas