Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS

Pembubaran tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah menyebut FPI telah bubar dan melarang kegiatan FPI beserta penggunaan simbol dan atributnya.

FPI dinyatakan telah bubar melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB diteken oleh sejumlah pimpinan lembaga pemerintahan yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Selain itu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Pengumuman pembubaran tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.

Turut mendampingi Mahfud para pejabat yang menandatangani SKB beserta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Dalam pengumuman pelarangan kegiatan FPI tersebut, Mahfud menunjukan sebuah video terkait dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS dan kegiatan lainnya yang dinilai radikal. 

Berita Rekomendasi

"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam video yang ditayangkan tersebut, tampak Rizieq Shihab berorasi mendukung kegiatan ISIS. 

"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak? Takbir," katanya.

Selain orasi Rizieq Shihab,  video tersebut juga menampilkan video dukungan anggota FPI pada baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 lalu. 

Tidak hanya itu, video tersebut juga menampilkan provokasi Rizieq Shihab dalam konflik Ambon-Poso.Lalu, video anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Propo, Pamekasan yang ke 3.


Sebelumnya, Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

Pemerintah menila aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum. 

Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.

"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).

Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana.

Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.

"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar. 

Selain itu, menurut Omar, aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.

"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar. 

Bubar sejak 20 Juni

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Kegiatan FPI Dilarang

Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya. 

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas