Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Herd Immunity, Pemerintah Borong 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Kejar Herd Immunity, Pemerintah Borong 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19
The Jakarta Post
Ilustrasi:Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin. 

Menkes memastikan bahwa vaksinasi tahap pertama dan selanjutnya akan diberikan apabila telah keluar izin penggunaan darurat atau Emergency used authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Karena kita percaya sekali bahwa data science itu menjadi pegangan kita, BPOM sudah bekerja sama baik dengan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Kriteria Penerima

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Tertulis ada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak divaksin maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19. PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.

Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu, ditekankan pula pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid atau penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.

Daftar Pasien Komorbid yang Layak Menerima Vaksin Covid-19:

1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis

Daftar Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19:

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Daftar Pasien Komorbid yang Tidak Layak Menerima Vaksin Covid-19:

Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.(Tribun Network/fik/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas