Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Melebihi 50 Persen, Terpenuh di Jawa Barat
Tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di atas 55 persen. Paling tinggi di Jawa Barat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara tentang tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit secara nasional.
Menurutnya, dalam kurun waktu 18-27 Desember 2020, tingkat kepenuhan tempat tidur di rumah sakit melebihi 50 Persen.
Persentase ini meliputi tempat tidur untuk ruang isolasi maupun ruang ICU.
Baca juga: WHO Belum Terima Laporan Adanya Varian Baru Covid-19 yang Lebih Cepat Menular di Indonesia
Baca juga: WHO: Covid-19 Bukanlah Pandemi Terakhir, Kita Harus Lebih Bersiap
"Persentase penggunaan tempat isolasi di Indonesia pada bulan Desember sebesar 62,63 persen."
"Sedangkan penggunaan ICU adalah 55,6 persen per 27 Desember 2020," kata Wiku, dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, diketahui Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur tertinggi.
Disusul dengan DI Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Wiku menjelaskan, persentase tersebut menjadi tantangan lain dalam pengendalian Covid-19.
Di antaranya peningkatan jumlah kasus Covid-19, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.
Baca juga: Ahli Optimis Vaksin Covid-19 Tetap Mempan untuk Virus Corona Varian Baru
Hingga peralatan dan logistik obat-obatan serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan.
Untuk itu, pemerintah berupaya mengantisipasi kepenuhan tempat tidur rumah sakit dengan berbagai cara.
Wiku menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit.
Hal itu untuk menambah kapasitas ruang isolasi dan ICU pasien Covid-19 sebesar 30-40 persen dari total jumlah tempat tidur yang ada.
Ia juga menerbitkan buku pedoman pengendalian dan pencegahan Covid-19 revisi ke-5 serta buku protokol tata laksana pandemi Covid-19.