Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Live streaming konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD mengenai penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Live Streaming Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.

Baca juga: Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.

Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.

Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.

Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).

FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.

Berita Rekomendasi

"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Live Streaming Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.

"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.

Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.

Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.

"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.

Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas