Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang kegiatan FPI.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang setiap kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," kata Ace saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Respons Politikus PKB Sikapi Kebijakan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," sambung Ace.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Ace kemudian menjelaskan dasar hukum pemerintah dalam melarang aktivitas FPI, yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana telah mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Dalam Perppu No. 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan : 

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

BERITA REKOMENDASI

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas, dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu. 

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.


Pemuda Muhammadiyah: Itu Kewenangan Pemerintah

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas