Politikus PDIP: Selama Ini FPI Ganggu Stabilitas Umum dan Rugikan Orang Lain
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, Nabil menilai langkah pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan simbol FPI, sudah tepat.
"FPI berkali-kali juga melanggar aturan hukum, yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain. Tindakan FPI juga diperparah dengan premanisme berjubah agama," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI juga melanggar protokol kesehatan. Bahkan terkesan menantang pemerintah beserta aturan hukumnya.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya, sehingga meresahkan publik. Pelanggaran protokol kesehatan ini merugikan orang lain, serta berpotensi membahayakan keselamatan jiwa orang lain," paparnya.
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Selain itu, kata Nabil, praktik premanisme berjubah agama yang dilakukan FPI, turut merusak nilai-nilai Islam Indonesia, mengganggu tatanan toleransi dan nilai kemanusiaan dari Islam.
"Pemimpin FPI juga tidak bisa memberi teladan akhlak, sebagaimana mereka gaungkan," paparnya.
FPI Bubar
Diberitakan Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.