SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT
Mahfud MD menyebut penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara dalam SKB.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara setingkat kementerian dan negara dalam surat keputusan bersama (SKB).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI
Keenam pejabat tersebut yakni :
1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
2. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly
3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate
4. Jaksa Agung, Burhanuddin
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Idham Azis
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS
Adapun Surat Keputusan Bersama tersebut tertuang dalam Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB mengatakan, salah satu pertimbangan penerbitan SKB adalah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
"Yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya.
Dianggap Bubar sejak 2019
Mahfud MD juga menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar sejak tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.
Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas
Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara mengenai penghentian seluruh kegiatan FPI.
"Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-0000/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019."
"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," ungkap Edward Omar.
Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)