Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT

Mahfud MD menyebut penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara dalam SKB.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara setingkat kementerian dan negara dalam surat keputusan bersama (SKB).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Keenam pejabat tersebut yakni :

1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

2. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly

3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate

BERITA TERKAIT

4. Jaksa Agung, Burhanuddin

5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Idham Azis 

6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS

Adapun Surat Keputusan Bersama tersebut tertuang dalam Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB mengatakan, salah satu pertimbangan penerbitan SKB adalah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

"Yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya.

Dianggap Bubar sejak 2019

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas