Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT

Mahfud MD menyebut penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara dalam SKB.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

Mahfud MD juga menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar sejak tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara mengenai penghentian seluruh kegiatan FPI.

"Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-0000/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019."

Berita Rekomendasi

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," ungkap Edward Omar.

Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas