Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon menguncapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam. FPI diketahui telah dilarang berkegiatan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Fadli Zon menguncapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menguncapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra tersebut melalui unggahan Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020).

"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945," tulis Fadli Zon.

"Jangan sampai direbut oligarki dan tirani," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dihentikan kegiatannya dan dilarang oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Berita Rekomendasi

Meskipun tidak mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah, Aziz menilai Front Persatuan Islam adalah organisasi yang sah.

Hal itu didasari Aziz dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Diketahui dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Baca juga: SKB Pelarangan FPI, Sudah Tepat Secara Prosedur?

Respons Fadli Zon terhadap Pemberhentian FPI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas