FPI Tak Akan ke PTUN Soal Larangan Aktivitas: SKB Itu Kotoran Peradaban
Aziz sendiri tak mengatakan apa-apa lagi soal FPI dan PTUN. Dirinya dan segenap FPI baru ingin fokus ke pengusutan tewasnya 6 laskar FPI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Front Persatuan Indonesia (FPI) Aziz Yanuar bicara soal langkah Front Pembela Islam (FPI) menggugat ke PTUN terkait larangan pemerintah terhadap aktivitas FPI.
"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank selesai," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Aziz sendiri tak mengatakan apa-apa lagi soal FPI dan PTUN. Dirinya dan segenap FPI baru ingin fokus ke pengusutan tewasnya 6 laskar FPI.
Baca juga: Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan Pembubaran FPI Berjejer di Tepi Lapangan Merdeka Medan
"Kami fokus ke sana dulu," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Baca juga: GP Ansor Siap Tampung Mantan Anggota FPI
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.