Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut UU Pornografi sudah bermasalah sejak awal pembentukannya.
"Pembahasan UU ini telah menimbulkan polemik dan protes yang keras dari berbagai kalangan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/12/2020), melalui keterangan tertulis.
Hal ini diungkapkan Komnas Perempuan menanggapi ditetapkannya Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus beredarnya video syur yang dilakukan keduanya.
Andy menilai, GA dan MYD adalah korban dari oknum yang menyebarkan video pribadi tersebut.
Baca juga: Melaney Ricardo Beberkan Kondisi Terbaru Gisel setelah Jadi Tersangka: Tadi Malam Kami Berdoa Bareng
Adapun dalam keterangannya, Komnas Perempuan setidaknya memiliki tiga kritik terhadap UU Pornografi.
Pertama, Komnas Perempuan menilai berpotensi mengurangi hak atas rasa aman terutama akibat perumusan hukum yang condong melakukan kriminalisasi warga dengan penghakiman moralitas.
Kedua, UU Pornografi dinilai berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan mengurangi jaminan perlindungan hukum akibat perumusan frasa-frasa dalam UU Pornografi yang bersifat multitafsir.
Ketiga, UU Pornografi disebut berpotensi mengkriminalkan korban kekerasan seksual akibat ketidakmampuan UU Pornografi dalam melihat perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender, termasuk dalam konteks industri pornografi.
"Persoalan-persoalan tersebut telah disampaikan Komnas Perempuan, termasuk ketika menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (Perkara No.10/PUU-VII/2009, No.17/PUUVII/2009, dan No.23/PUU-VII/2009)," ujar Andy.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf ke Anak: Masih Jauh dari Sempurna sebagai Orangtua
Andy menjelaskan, potensi berkurangnya hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, dan sebaliknya mengalami kriminalisasi, menjadi nyata ketika UU Pornografi digunakan untuk menjerat perempuan yang sebetulnya dalam posisi dikecualikan di dalam UU Pornografi.
Posisi pengecualian tersebut dijelaskan Andy terdapat pada :
1. Pasal 4 Ayat 1
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan…”.
"Di mana dalam penjelasannya secara tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," ungkapnya.
2. Pasal 6
Pasal 6 UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi..”
"Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," ungkap Andy.
3. Pasal 8
Kemudian Pasal 8 menyatakan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
"Yang dalam penjelasannya ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana," ungkapnya.
Baca juga: Sesalkan Gisel dan Nobu Jadi Tersangka, Komnas Perempuan: Mestinya Polisi Fokus pada Penyebar
Desak Polisi Proses Penyebar Video
Sementara itu Komnas Perempuan menilai semestinya aparat penegak hukum fokus terhadap penyebar yang membuat konten pribadi tersebut dapat diakses publik.
"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya."
"Dalam kasus ini, fokus aparat penegak hukum semestinya diberikan pada persoalan pendistribusian muatan tersebut," jelas Andy.
Baca juga: Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi
Komnas Perempuan juga mendesak agar kepolisian menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Dan sebaliknya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan informasi privacy-nya."
"Langkah ini berkontribusi membangun budaya hukum yang lebih berkeadilan dan juga mengurangi distraksi pada berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan atensi intensif dari aparat penegak hukum dan publik," papar Andy.
Diketahui penetapan GA dan MYD dilakukan Polda Metro Jaya terkait beredarnya sebuah video intim pada November 2020 dan menjadi perhatian publik khususnya warganet hingga penghujung Desember 2020.
Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.
Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.
"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.
Adapun GA dan MYD disangkakakn Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," ujarnya.
"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.