Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut UU Pornografi sudah bermasalah sejak awal pembentukannya.
"Pembahasan UU ini telah menimbulkan polemik dan protes yang keras dari berbagai kalangan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/12/2020), melalui keterangan tertulis.
Hal ini diungkapkan Komnas Perempuan menanggapi ditetapkannya Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus beredarnya video syur yang dilakukan keduanya.
Andy menilai, GA dan MYD adalah korban dari oknum yang menyebarkan video pribadi tersebut.
Baca juga: Melaney Ricardo Beberkan Kondisi Terbaru Gisel setelah Jadi Tersangka: Tadi Malam Kami Berdoa Bareng
Adapun dalam keterangannya, Komnas Perempuan setidaknya memiliki tiga kritik terhadap UU Pornografi.
Pertama, Komnas Perempuan menilai berpotensi mengurangi hak atas rasa aman terutama akibat perumusan hukum yang condong melakukan kriminalisasi warga dengan penghakiman moralitas.
Kedua, UU Pornografi dinilai berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan mengurangi jaminan perlindungan hukum akibat perumusan frasa-frasa dalam UU Pornografi yang bersifat multitafsir.
Ketiga, UU Pornografi disebut berpotensi mengkriminalkan korban kekerasan seksual akibat ketidakmampuan UU Pornografi dalam melihat perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender, termasuk dalam konteks industri pornografi.
"Persoalan-persoalan tersebut telah disampaikan Komnas Perempuan, termasuk ketika menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (Perkara No.10/PUU-VII/2009, No.17/PUUVII/2009, dan No.23/PUU-VII/2009)," ujar Andy.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf ke Anak: Masih Jauh dari Sempurna sebagai Orangtua
Andy menjelaskan, potensi berkurangnya hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, dan sebaliknya mengalami kriminalisasi, menjadi nyata ketika UU Pornografi digunakan untuk menjerat perempuan yang sebetulnya dalam posisi dikecualikan di dalam UU Pornografi.
Posisi pengecualian tersebut dijelaskan Andy terdapat pada :
1. Pasal 4 Ayat 1
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan…”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.