Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut UU Pornografi sudah bermasalah sejak awal pembentukannya.

"Pembahasan UU ini telah menimbulkan polemik dan protes yang keras dari berbagai kalangan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/12/2020), melalui keterangan tertulis.

Hal ini diungkapkan Komnas Perempuan menanggapi ditetapkannya Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus beredarnya video syur yang dilakukan keduanya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (wikimedia/Eva Tobing)

Andy menilai, GA dan MYD adalah korban dari oknum yang menyebarkan video pribadi tersebut.

Baca juga: Melaney Ricardo Beberkan Kondisi Terbaru Gisel setelah Jadi Tersangka: Tadi Malam Kami Berdoa Bareng

Adapun dalam keterangannya, Komnas Perempuan setidaknya memiliki tiga kritik terhadap UU Pornografi.

Pertama, Komnas Perempuan menilai berpotensi mengurangi hak atas rasa aman terutama akibat perumusan hukum yang condong melakukan kriminalisasi warga dengan penghakiman moralitas.

Berita Rekomendasi

Kedua, UU Pornografi dinilai berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan mengurangi jaminan perlindungan hukum akibat perumusan frasa-frasa dalam UU Pornografi yang bersifat multitafsir.

Ketiga, UU Pornografi disebut berpotensi mengkriminalkan korban kekerasan seksual akibat ketidakmampuan UU Pornografi dalam melihat perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender, termasuk dalam konteks industri pornografi.

"Persoalan-persoalan tersebut telah disampaikan Komnas Perempuan, termasuk ketika menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (Perkara No.10/PUU-VII/2009, No.17/PUUVII/2009, dan No.23/PUU-VII/2009)," ujar Andy.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf ke Anak: Masih Jauh dari Sempurna sebagai Orangtua

Andy menjelaskan, potensi berkurangnya hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, dan sebaliknya mengalami kriminalisasi, menjadi nyata ketika UU Pornografi digunakan untuk menjerat perempuan yang sebetulnya dalam posisi dikecualikan di dalam UU Pornografi.

Posisi pengecualian tersebut dijelaskan Andy terdapat pada :

1. Pasal 4 Ayat 1

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan…”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas