Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Diketahui penetapan GA dan MYD dilakukan Polda Metro Jaya terkait beredarnya sebuah video intim pada November 2020 dan menjadi perhatian publik khususnya warganet hingga penghujung Desember 2020.

Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama

GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.

Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.

"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.

Berita Rekomendasi

"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.

Adapun GA dan MYD disangkakakn Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.

"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," ujarnya.

"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas