Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan: UU Pornografi Bermasalah sejak Dibentuk
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah bermasalah sejak awal dibentuk.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W

"Di mana dalam penjelasannya secara tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," ungkapnya.
2. Pasal 6
Pasal 6 UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi..”
"Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," ungkap Andy.
3. Pasal 8
Kemudian Pasal 8 menyatakan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
"Yang dalam penjelasannya ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana," ungkapnya.
Baca juga: Sesalkan Gisel dan Nobu Jadi Tersangka, Komnas Perempuan: Mestinya Polisi Fokus pada Penyebar
Desak Polisi Proses Penyebar Video
Sementara itu Komnas Perempuan menilai semestinya aparat penegak hukum fokus terhadap penyebar yang membuat konten pribadi tersebut dapat diakses publik.
"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya."
"Dalam kasus ini, fokus aparat penegak hukum semestinya diberikan pada persoalan pendistribusian muatan tersebut," jelas Andy.
Baca juga: Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi
Komnas Perempuan juga mendesak agar kepolisian menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Dan sebaliknya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan informasi privacy-nya."
"Langkah ini berkontribusi membangun budaya hukum yang lebih berkeadilan dan juga mengurangi distraksi pada berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan atensi intensif dari aparat penegak hukum dan publik," papar Andy.