Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegiatan FPI Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah

Pemerintah resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), berikut berbagai tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Kegiatan FPI Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah
Kolase foto Tribunnews
Pemerintah resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), berikut berbagai tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah. 

"Yang dilarang perbuatan kekerasannya, bukan FPI-nya," jelas Rocky.

"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," lanjutnya.

Diketahui, status FPI sebagai organisasi masyarakat telah dicabut pemerintah sejak 2019.

Rocky menanyakan sikap pemerintah yang melarang kegiatan FPI.

"Ya kalau dicabut, kenapa dilarang lagi ? yang bisa dibatalkan kan status hukum," kata Rocky.

Ahli filsafat ini menegaskan kembali pemerintah seharusnya melarang perbuatan buruknya.

Baca juga: FPI Bubar, Dilarang Gunakan Atribut, Mantan Petinggi Akan Bentuk Ormas Baru

2. Tanggapan Fadli Zon

BERITA TERKAIT

Politikus Fadli Zon angkat suara soal keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI. 

Anggora DPR RI  ini menyampaikan sikap pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme.

Selain itu, ia menganggap pelarangan kegiatan FPI sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama

3. Tanggapan Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beri tanggapan soal penghentian kegiatan FPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas