Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah

Kemenag menyatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah meski organisasnya, FPI, dihentikan dan dilarang kegiatannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Kemenag menyatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah meski organisasnya, FPI, dihentikan dan dilarang kegiatannya. 

Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.

Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.

Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan penghentian kegiatan FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020). (Reuters)

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: SKB Pelarangan FPI, Sudah Tepat Secara Prosedur?

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Video FPI Dukung ISIS Fitnah Besar

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Berita Rekomendasi

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020). (Channel News Asia (CNA))

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.


(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin/Irfan Kamil/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas