Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dengan adanya keputusan itu, maka segala bentuk kegiatan FPI dilarang mulai Rabu (30/12/2020).
Pengumuman penghentian kegiatan FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat negara.
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Baca juga: Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan
Siapa saja? Berikut enam pejabat yang menandatangani SKB penghentian dan pelarangan kegiatan FPI sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, ikut menjadi satu dari tiga menteri yang meneken SKB penghentian kegiatan FPI.
Sebelum menjabat sebagai Mendagri, Tito menjabat sebagai Kapolri ke-23 periode 13 Juli 2016-22 Oktober 2019.
Sepanjang kariernya sebagai perwira, Tito termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat.
Saat masih berpangkat AKBP, ia memimpin tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, pada 2005.
Selain itu, pria yang kini berusia 56 tahun tersebut pernah menjabat sebagai Kapolda Papua, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait FPI, Tito pernah mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama.
Hal ini terkait ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan Tito adalah pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri. Misal menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan Tito. Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada
Baca juga: UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab
2. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly juga menjadi menteri yang ikut menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
Yasonna H Laoly merupakan politikus PDI-Perjuangan yang telah dua kali menjadi menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Pada periode Jokowi menjabat sebagai presiden, pria yang kini berusia 67 tahun itu menjabat sebagai Menkumham.
Begitu juga pada periode kedua Jokowi, Yasonna menjadi Menkumham untuk kedua kalinya.
Yasonna termasuk salah satu menteri yang kerap menjadi sorotan.
Yang paling diingat awam adalah saat menyebut aktris Dian Sastrowardoyo bodoh karena berkomentar soal RUU KUHP.
Terkait FPI, Yasonna pernah menyebut ormas pimpinan Rizieq Shihab itu tidak terdaftar sebagai organisasi tak berbadan hukum.
Karena itu, menurut Yasonna, FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini dikatakan Yasonna saat dimintai komentar terkait surat rekomendasi pembubaran FPI yang pernah diajukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta pada 2014, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas," kata Yasonna, Kamis (13/11/2014), sebagaimana dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.
3. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Nama menteri yang ikut meneken SKB penghentian kegiatan FPI adalah Johnny G Plate.
Johny G Plate merupakan politikus Partai NasDem yang dipilih Jokowi untuk menduduki jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sebelum menjadi politisi dan menteri, Johnny adalah seorang pengusaha. Ia memulai bisnisnya sekitar awal tahun 1980 di bidang alat perkebunan.
Sukses di bidang perkebunan, lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini bersama rekannya masuk ke bisnis transportasi penerbangan.
4. Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Selain jajaran menteri, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
ST Burhanuddin diketahui memulai kariernya di lingkungan kejaksaan sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1989.
Kariernya perlahan naik dan pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi dan Cilacap.
Jabatan terakhir Burhanuddin sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Ia juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Hutama Karya.
ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.
5. Kapolri Idham Azis
Pejabat tinggi negara yang ikut menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI adalah Kapolri Idham Azis.
Idham Azis menjadi Kapolri pada 1 November 2019 menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri oleh Jokowi.
Idham berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelum menjadi Kapolri, dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelumnya, Idham juga pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Barat.
Idham Azis pernah meminta anggotanya meningkatkan kewaspadaan pasca-terjadinya serangan yang melibatkan laskar FPI dan kepolisian Polda Metro Jaya.
Idham Azis meminta pengamanan di markas komando, pos polisi, asrama, dan rumah sakit Polri agar ditingkatkan. Ia juga mengimbau agar anggotanya siap siaga.
"Tingkatkan pengamanan mako (markas komando), pos polisi, asrama, dan rumah sakit Polri."
"Berikan arahan kepada seluruh anggota agar mengenakan helm, rompi anti peluru, dan bersenjata," ujar Idham Azis, dikutip Tribunnews dari Warta Kota.
Tak hanya itu, Idham Azis juga meminta agar setiap orang yang masuk ke mako, asrama, pos polisi, diperiksa menggunakan metal detector.
Terutama mereka yang masuk mengendarai kendaraan dan membawa barang.
"Kepada anggota yang bertugas di lapangan agar diingatkan supaya meningkatkan kewaspadaan dan buddy system baik pada saat patroli maupun di pos-pos polisi," kata Idham.
6. Kepala BNPT, Boy Rafli Amar
Nama pejabat terakhir yang meneken SKB penghentian kegiatan FPI adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar.
Saat menjabat sebagai Kepala BNPT, Boy menggantikan pendahulunya, Komjen Suhardi Alius yang telah menjabat sejak Juli 2016.
Sepanjang kariernya, Boy sempat menduduki sejumlah posisi strategis di institusi kepolisian.
Sebelum menjabat Kepala BNPT, Boy ditunjuk menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wakalemdiklat).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Banten. Jabatan lain yang diemban Boy adalah Kepala Divisi Humas Polri.
Saat ini, pria berusia 55 tahun itu disebut sebagai salah satu kandidat kuat calon Kapolri menggantikan Idham Azis yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Wahyu Gilang/Pravitri, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)