Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dengan adanya keputusan itu, maka segala bentuk kegiatan FPI dilarang mulai Rabu (30/12/2020).
Pengumuman penghentian kegiatan FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat negara.
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Baca juga: Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan
Siapa saja? Berikut enam pejabat yang menandatangani SKB penghentian dan pelarangan kegiatan FPI sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, ikut menjadi satu dari tiga menteri yang meneken SKB penghentian kegiatan FPI.
Sebelum menjabat sebagai Mendagri, Tito menjabat sebagai Kapolri ke-23 periode 13 Juli 2016-22 Oktober 2019.
Sepanjang kariernya sebagai perwira, Tito termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat.
Saat masih berpangkat AKBP, ia memimpin tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, pada 2005.
Selain itu, pria yang kini berusia 56 tahun tersebut pernah menjabat sebagai Kapolda Papua, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait FPI, Tito pernah mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama.
Hal ini terkait ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan Tito adalah pelaksanaan hisbah (pengawasan).