Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri

Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI. 

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri. Misal menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan Tito. Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada

Baca juga: UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab

2. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly (dok. Humas HPN 2020)

Yasonna H Laoly juga menjadi menteri yang ikut menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.

Yasonna H Laoly merupakan politikus PDI-Perjuangan yang telah dua kali menjadi menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pada periode Jokowi menjabat sebagai presiden, pria yang kini berusia 67 tahun itu menjabat sebagai Menkumham.

Berita Rekomendasi

Begitu juga pada periode kedua Jokowi, Yasonna menjadi Menkumham untuk kedua kalinya.

Yasonna termasuk salah satu menteri yang kerap menjadi sorotan.

Yang paling diingat awam adalah saat menyebut aktris Dian Sastrowardoyo bodoh karena berkomentar soal RUU KUHP.

Terkait FPI, Yasonna pernah menyebut ormas pimpinan Rizieq Shihab itu tidak terdaftar sebagai organisasi tak berbadan hukum.

Karena itu, menurut Yasonna, FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dikatakan Yasonna saat dimintai komentar terkait surat rekomendasi pembubaran FPI yang pernah diajukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta pada 2014, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas," kata Yasonna, Kamis (13/11/2014), sebagaimana dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas