Surat Swab Test Palsu Bisa Tuntun Hukuman Penjara 4 Tahun: Segera Laporkan Pihak Berwenang
Wiku menjelaskan konsekuensi hukum dari oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan adanya surat hasil swab test palsu.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara.
Wiku menjelaskan konsekuensi hukum dari oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana
Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.
Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2).
"Yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Baca juga: Satgas Covid-19 dan PHRI Sediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.
Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata dia.
Sebelumnya, influencer yang juga seorang dokter, Tirta Mandira Hudhi, mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Hal itu Tirta sampaikan melalui unggahan akun Instagram miliknya, @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).
Tirta mengaku, dirinya telah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan palsu tersebut.
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun"