Diguyur Hujan, Pembangunan Posko Tiga Pilar di Dekat Bekas Markas FPI Berlanjut
Pembangunan posko tiga pilar di muka Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, atau dekat bekas markas Front Pembela Islam (FPI),
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan, usai penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, jajaran Polsek Tanah Abang dan Koramil Tanah Abang membangun posko tiga pilar di muka Jalan Petamburan III.
Baca juga: Isi Lengkap Maklumat Kepolisian Soal Penghentian Kegiatan FPI, Berlaku Mulai Hari Ini
Posko tersebut akan digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Petamburan.
"Pada intinya kita menjaga keamanan di sini, ketertiban masyarakat di sini sama-sama. Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan di lokasi, Kamis (31/12/2020).
Di saat yang bersamaan Danramil 05 Tanah Abang, Mayor Arh Saryono menegaskan posko ini bukan karena euforia pembubaran FPI.
"Ini sebetulnya program sudah lama. Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat.
Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling," tambahnya.
Adapun personel TNI-Polri, dipastikan Saryono tak akan melakukan penjagaan ketat seperti kemarin
"Tidak ada tentara, polisi. Kalau saya sama kapolsek, pak lurah ada di sini wajar, kan wilayah kita. Intinya ini untuk keamanan bersama," tambahnya.
"Karena juga masyarakat ada keinginan, masyarakat juga sudah setuju, termasuk dari Walikota sudah setuju, maka aspirasi ini kita laksanakan.
Yang jelas kita membantu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal ini Kapolsek, Danramil dan dari kecamatan. Unsur lain tidak ada," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.