Akademisi: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
Kehadirannya UU Cipta Kerja diyakini dapat jadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Corona yang masih mencengkram Indonesia dan dunia.
Editor: Theresia Felisiani
Bila tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.
“Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," tambahnya.
Baca juga: Indonesia Emas 2045: Strategi Hadapi Bonus Demografi
Oleh karena itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja sedini mungkin berupaya mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia.
Hal itu sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
"Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," ucap dia.
Dhaniswara menambahkan, Indonesia masih punya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yaitu kesenjangan sosial.
Mengutip dari kajian TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) Indonesia masih berada di urutan keempat di dunia tentang kesenjangan sosial.
“Kita masih di bawah Rusia, India, dan Thailand. Posisi keempat ini bukan hebat, tapi artinya kita masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” ungkap Dhaniswara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder.
Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di tahun 2021, dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen.
“Kondisi itu dapat tercapai dengan didukung daya beli masyarakat dan sektor industri yang mulai pulih, seiring dengan berjalannya program pemulihan ekonomi dan berbagai upaya perbaikan,” ujar Airlangga.(Willy Widianto)