FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih
Organisasi Masyrakata Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dihentikan segala aktivitasnya oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Miftah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Organisasi Masyrakata Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dihentikan segala aktivitasnya oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
Menyusul keputusan tersebut, Kemenko Polhukam pun dibanjiri karangan bunga di kantornya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat dan terima kasih dari berbagai elemen masyarakat.
Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.
Pantauan Tribunnews.com, pada Jumat (1/1/2021), jajaran karangan bunga itu tegak berderet tersandar di sepanjang kantor Kemenko Polhukam.
Salah satunya terdapat karangan bunga atas nama Gerakan Anti Radikalisme - Alumni ITB, menyisipkan ucapan Indonesia harus terus memberantas bentuk intoleransi dan radikalisme.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis
"Indonesia Bersatu Padu Berantas Intoleransi dan Radikalisme. Rajut Terus Kebhinnekaan NKRI," tulis karangan bunga tersebut di lokasi.
Bukan cuma itu, ada pula karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Gerdayak, berterima kasih karena pemerintah telah membubarkan ormas FPI.
"Terima Kasih Pemerintah Telah Membubarkan FPI," tulisnya.
Bunda Milenial juga memberikan pesannya kepada pemerintah lewat karangan bunga. Pesan itu bertuliskan "FPI, HTI dan Lain - Lain, Apapun Singkatannya Terserah Lo Deh. Tapi yang Gak Sesuai Dengan Pancasilan Sikat Habis!," tulis ucapan tersebut.
Sementara Komunitas Alumni UI berterima kasih kepada Kemenko Polhukam karena sudah menenggelamkan ormas FPI.
"Ormas Terlarang Telah Tenggelam. Terima Kasih Kemenko Polhukam," ucap.
Komunitas DDB Indonesia juga menyerukan hal serupa dan berterima kasih kepada Kemenko Polhukam atas keputusan tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.