HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
Salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait FPI, serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri.
Diketahui, salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI), serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi.
HNW sapaan akrabnya merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
HNW pun menjelaskan, bahwa ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi,red).
Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat (2).
“Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah 'Maklumat Kapolri',” kata HNW dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Apalagi, hak asasi tersebut juga telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.'
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut. Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI, yang menjadi perhatian luas dari publik," paparnya.
"Karenanya dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” tambah HNW.
Tetapi HNW juga mengapresiasi sikap Kadiv Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan bahwa konten yang dimaksud adalah berita bohong, adu domba, SARA, kerusuhan dan lain-lain.
“Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Supaya ada kejelasan, dan berita bohong dan seterusnya itu juga perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
"Karena memang banyak berita terkait FPI tidak ada unsur bohong & SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam, membantu disinfektanisasi Gereja. Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan Negara, TNI, Polisi. Dan bahwa FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.