Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Kolase TRIBUNNEWS/WARTA KOTA
Mahfud MD-Rizieq Shihab. Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya. 

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lalu, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017 lalu.

Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai, alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.

Selain itu, Rizieq berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas