Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Kolase TRIBUNNEWS/WARTA KOTA
Mahfud MD-Rizieq Shihab. Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab. Begini katanya. 

Ia kembali mencuit dengan menyebut akun Twitter Mahfud MD.

Cuitan Ma'mun Murod tersebut lantas dibalas oleh Mahfud MD yang meminta agar masyarakat menunggu proses di kepolisian.

Menurutnya, ada orang yang yang mengajukan permohonan praperadilan terkait SP3 kasus chat Rizieq Shihab dan dikabulkan hakim.

Mantan Ketua MK itu juga mengaku, tidak mengikuti kasus ini sejak awal karena hal tersebut urusan pengadilan.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim."

"Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD lantas melanjutkan cuitannya dan memberi tambahan informasi berdasarkan keterangan dari polisi.

Berita Rekomendasi

Kata polisi, lanjut Mahfud MD, peristiwa chat mesum itu terjadi pada 2016 dan disidik.

Namun, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, kasus tersebut di-SP3.

Karena ada orang yang mempraperadilan SP3 dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka proses hukum terus dilanjutkan.

Mahfud MD juga mengaku tak tahu detail isi chat tersebut dan tidak ingin tahu.

"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi."

"Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan."

"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas