Bocah Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Reza Indragiri: Salah, tapi Haruskah Dipidana?
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ikut memberikan pandangannya terkait kasus parodikan lagu Indonesia Raya yang sempat hebohkan publik
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Selain menggunakan nama NJ, MDF juga menggunakan nomor dan lokasi Malaysia dalam videonya itu.
"Akhirnya yang dituduh NJ, dia marah kepada MDF. Salahnya NJ juga membuat kanal YouTube lagi, dengan nama channel My Asean."
"Yang mengedit video milik MDF dengan menambahkan gambar babi. Jadi MDF dan NJ sama-sama membuat video," urai Argo.
Tersangka MDF
Argo menjelaskan berdasarkan keterangan dari orang tua MDF, remaja SMP ini sudah diberikan handphone sejak umur 8 tahun.
Sejak itu, MDF mulai belajar cara mengelabui bagaimana seandainya mengunggah video tidak ketahuan oleh polisi.
"Dia juga belajar bagaimana membuat akun palsu biar tidak ada dianggap pelangaran pidana," ungkap Argo.
MDF disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2.
Juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64 A juncto pasal 70.
Saat ini MDF sudah berada di Bareskrim Polri bersama sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti, handphone, SIM card, KK, dan akta kelahiran.
Sedangkan NJ juga sudah diamankan oleh polisi di Kepolisian Kerajaan Malaysia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)