Kini Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Diungkap ke Publik
Adapun pengumuman dilakukan melalu papan pengumuman, laman resmi Kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dikutip Tribunnews.com dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, dalam PP tersebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diumumkan identitasnya kepada publik.
Adapun pengumuman dilakukan melalu papan pengumuman, laman resmi Kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
Baca juga: Kenali Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak
Dalam pasal 21 PP tersebut disebutkan bahwa sebelum mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual, Kemenkumham menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
"Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok," bunyi pasal 21 ayat 1 huruf b PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (3/1/2021).
Adapun identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diumumkan paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan atau nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat domisili terkahir.
"Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah," bunyi pasal 21 ayat 3 PP tersebut.
Pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Adapun kategori anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Peraturan mengenai pengumuman identitas pelaku kekerasan terhadap anak mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Adapun PP diteken Jokowi dan diundangkan pada hari yang sama yakni 7 Desember 2020.