Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri Tidak Akan Melanggar Kebebasan Berekspresi
Kompolnas menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai para jurnalis dan aktivis tidak perlu khawatir terkait pro-kontra isi maklumat Kapolri pada poin 2d terkait larangan menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.
Baca juga: HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku untuk informasi yang berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
"Kawan-kawan media dan aktivis pegiat HAM seyogyanya tidak perlu khawatir Maklumat Kapolri akan melanggar kebebasan berekspresi. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2020).
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan
Poengky menuturkan maklumat Kapolri merujuk kepada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Atas dasar itu, dasar aturannya merupakan sah.
Berdasarkan SKB tersebut, kata Poengky, FPI secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.
Baca juga: Jaringan Media Siber Keberatan Poin 2d Maklumat Kapolri: Melawan Prinsip Demokrasi
"Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," jelasnya.
Menurutnya, SKB tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Maklumat Kapolri tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai perintah kepada anggota Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdu dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," katanta.
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul.
Abdul pun mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers
Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.
Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.