Pelajar SMP Pembuat Parodi Lagu Ditangkap, Warga Heboh Dikira Ada Penangkapan Tersangka Narkoba
Saat MDF ditangkap oleh penyidik dari Bareskrim Polri, warga Dusun Ciwaru sempat heboh dan mengira ada penangkapan tersangka kasus narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendalami alasan tersebut kepada MDF. PDRM juga mengonfirmasi hal serupa kepada NJ.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Remaja SMP Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Lihai Kelabui Petugas
Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.
Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.
Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12-18 tahun.
Dengan demikian, saat seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, NJ saat ini masih berada dalam penanganan PDRM di Sabah, Malaysia.
Pihak Polri, kata Argo, masih melakukan komunikasi terkait kemungkinan untuk memulangkan yang bersangkutan.(tribun network/fam/igm/dod)