Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Peluang SIM Gratis | Risiko Kematian Nakes di Indonesia Tertinggi se-Asia

Berita populer nasional Tribunnews, Minggu (3/1/2021), peluang SIM gratis hingga risiko kematian nakes akibat Covid-19 di Indonesia, tertinggi se-Asia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in POPULER NASIONAL Peluang SIM Gratis | Risiko Kematian Nakes di Indonesia Tertinggi se-Asia
Alex Suban/Alex Suban
Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). Lahan makam Covid-19 di TPU ini sudah penuh sejak 20 Desember 2020. Pengelola memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 dengan sistem tumpang atau di liang lahat keluarga. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pemerintah diketahui membuka kesempatan bagi warga miskin untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Selain warga miskin, pelajar hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga bisa mendapat akses SIM gratis.

Tak hanya mengenai SIM gratis, ada juga artikel soal risiko penularan Covid-19 di Indonesia.

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, mengatakan risiko penularan Covid-19 di Indonesia mencapai puncak.

Baca juga: Tiga Pemuda di Probolinggo Menangis Minta Maaf Karena Hina Satgas Covid-19, Ini Kronologinya

Baca juga: Pasar Besar Madiun Mendadak Sepi Setelah Muncul Kabar Lima Pedagangnya Meninggal Karena Covid-19

Bahkan, risiko kematian tenaga kesehatan di Indonesia termasuk tertinggi se-Asia.

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

Berita Rekomendasi

1. SIM Gratis untuk Warga Miskin

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Acara yang Dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebelum Dinyatakan Tertular Covid-19

Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Jepang Pertimbangkan Keluarkan Kondisi Darurat Covid-19 

2. Pemerintah Diminta Cabut SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah

Warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) bertemu Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, pada Jumat (4/8/2017).
Warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) bertemu Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, pada Jumat (4/8/2017). (TRIBUNNEWS.COM / Rina Ayu)

Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut Pemerintah untuk segera mencabut SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Larangan terhadap aliran Ahmadiyah.

Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

Salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ray Rangkuti, menjelaskan larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.

"Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing," ucap Ray dalam sebuah pernyataan kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2021).

SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah.

Tapi, juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah.

"Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami."

"Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan," ujar Ray.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

3. Kata Hidayat Nur Wahid soal Larangan Penyebaran Konten FPI

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020).
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri.

Diketahui, salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI), serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi.

HNW sapaan akrabnya merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

HNW pun menjelaskan, bahwa ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi,red).

Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat (2).

“Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri."

"Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah 'Maklumat Kapolri',” kata HNW dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Baca selengkapnya >>>

4. Istri KSAD Andika Perkasa Berbagi Makanan dengan Pekerja Bangunan

Hetty Andika Perkasa saat hendak membagikan makan untuk pekerja bangunan di lingkungan Mabes AD.
Hetty Andika Perkasa saat hendak membagikan makan untuk pekerja bangunan di lingkungan Mabes AD. (Capture Chanel Youtube TNI AD)

Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan

Baca juga: FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih

Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Hetty Andika Perkasa, memiliki cara tersendiri dalam memperingati Hari Ibu pada 22 Desember 2020 lalu.

Hetty bersama suaminya, Jenderal TNI Andika Perkasa, berbagi kasih sayang dengan membagikan makanan kepada para pekerja bangunan di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat.

Didampingi jajaran pengurus Pusat Persit KCK acara tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-59 Korps Wanita Angkatan Darat.

Dalam video yang diunggah dalam chanel YouTube TNI AD, Jumat (1/1/2021), tampak Hetty yang mengenakan baju kuning membagikan langsung makanan untuk para pekerja bangunan di lingkungan Mabes AD.

Menurut Hetty, bila acara pembagian makan tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk tanda kasih ibu.

"Dalam rangka Hari Ibu, maka ibu-ibu akan membagikan makanan untuk semuanya, tanda sayang ibu-ibu untuk semua, itu lah kasih ibu," kata Hetty dalam akun YouTube tersebut.

Baca selengkapnya >>>

5. Risiko Kematian Nakes akibat Covid-19 di Indonesia, Tertinggi se-Asia

Ilustrasi - Pasien Covid-19 di Majalengka yang meninggal dunia dimakamkan oleh petugas yang memakai APD lengkap. Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal mendapat santunan Rp 15 juta.
Ilustrasi - Pasien Covid-19 di Majalengka yang meninggal dunia dimakamkan oleh petugas yang memakai APD lengkap. Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal mendapat santunan Rp 15 juta. (Eki Yulianto/Tribun Jabar)

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, membeberkan perkembangan terbaru tentang virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, risiko penularan Covid-19 di Indonesia saat ini berada di titik tertinggi.

Hal itu berdasarkan rasio pasien positif Covid-19 saat ini berada di angka 29,4 persen.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat."

"Karena risiko penularan saat ini berada pada titik tertinggi."

"Di mana rasio positif Covid-19 berada di angka 29,4 persen," ujar Adib dikutip dari siaran pers PB IDI, Sabtu (2/1/2021).

Adib menuturkan, situasi ini bisa menjadi tidak terkendali jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan 3M.

PB IDI juga mengingatkan kepada pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan agar memperhatikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para tenaga medis dan kesehatan.

Menurutnya, para tenaga medis harus diberikan tes rutin untuk mengetahui status kondisi kesehatan terkini mereka.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas