FPI Soal Disarankan Jadi Partai Politik: Khawatir Nanti Zalim, Apalagi jika Dekat Penguasa
Aziz mengatakan terima kasih atas saran tersebut. Namun, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin terkait saran untuk berubah menjadi partai politik dan terjun ke politik praktis.
Aziz mengatakan terima kasih atas saran tersebut. Namun, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.
"Jadi partai khawatir nanti jadi zalim. Apalagi kalau masuk lingkaran penguasa, khawatir ikut jadi zalim dan bengis nantinya," kata Aziz saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Kata Aziz, ada yang lebih parah dari itu semua.
Baca juga: Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami
"Sudah zalim dan bengis serta kejam, tapi tidak menyadari kedzaliman dan kekejamannya. Jadi jauh lebih muharat," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Perkara Bentrokan FPI-Polri : Bareskrim Gelar Perkara Setiap Minggu
Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.
"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Pagi Ini Komnas HAM Kembali Minta Keterangan Kepolisian Terkait Kematian 6 Laskar FPI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.
Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.