Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bansos Tunai Hari Ini, Larang Adanya Potongan dan Membeli Rokok
Presiden Joko Widodo resmi untuk meluncurkan bantuan tunai hari ini, melarang adanya potongan dan membeli rokok.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Mereka akan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut dari Januari hingga April 2021.
Kata Mensos Risma soal Bansos
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal 2021.
Risma menyebut, data penerima manfaat bansos sudah hampir selesai dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah dan wajib dikembalikan lagi ke pemerintah pusat pada 1 Januari mendatang.
Baca juga: Hindari Kontak Fisik, Risma Andalkan Fitur Konsultasi Online di Mobile JKN
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Risma Blusukan ke Warga Kawasan Sungai Ciliwung: Saya Carikan Rumah
Menurutnya, realisasi pemberian bansos ini dipercepat untuk membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Sesuai instruksi Presiden (dipercepat, red) karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun perputarannya," ujar Risma, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Setelah itu, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mulai menyalurkan bantuan pada 4 Januari 2021.
"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021)."
"Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Risma.
Adapun bansos yang akan diberikan terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan sosial tunai (BST), hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Baca juga: Risma Janjikan Tempat Tinggal yang Layak, Pemulung di Bantaran Ciliwung akan Diajari Usaha Mandiri
Risma menuturkan, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Bantuan ini menyasar sejumlah kelompok keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Menurutnya, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.