Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bansos Tunai Hari Ini, Larang Adanya Potongan dan Membeli Rokok
Presiden Joko Widodo resmi untuk meluncurkan bantuan tunai hari ini, melarang adanya potongan dan membeli rokok.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Kemudian, bantuan sembako akan diberikan kepada 18,8 juta penerima manfaat.
Bantuan sembako senilai Rp 200.000 per bulan ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021
Ia juga mengatakan, khusus bagi warga Jabodetabek, mulai tahun 2021 tidak akan lagi menerima bantuan sembako.
Bantuan sembako tersebut akan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Pada 2021, program bantuan tunai langsung ini akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui PT Pos.
Mereka akan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut dari Januari hingga April 2021.
Terakhir, Risma mengingatkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, masyarakat yang menerima bantuan dilarang untuk membeli rokok.
Pemerintah juga akan menyiapkan alat yang bisa mengetahui apa saja barang yang dibeli masyarakat dengan bansos tersebut.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Kartu Prakerja hingga Bansos Tunai, Ini Cara Mendapatkannya
"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau."
"Karena bulan Februari kami akan menyiapkan alat untuk kami mengetahui apa saja yang dibelanjakan dengan uang bansos."
"Jangan karena beli rokok kemudian menjadi sakit," tegas Risma.
(Tribunnews.com/Maliana)