Polisi Beri Bukti Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Resepsi Pernikahan Putrinya
Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.
Editor: Hendra Gunawan
"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," tegas Ariza, Senin (4/1/2020) malam.
Ariza menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada 14 November lalu itu.
"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," sambung dia.
"Sebelumnya Pak Wali Kota, Pak Bayu, sudah mengingatkan, syaratnya gimana," beber Ariza.
Tak sampai di situ, sanksi denda Rp 50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.
"Sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.
Meski kubu FPI asal klaim, politikus Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.
Ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.
"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polri Buktikan Rizieq Undang Banyak Orang saat Pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus