Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di 26 Provinsi

Presiden Jokowi serahkan 584.407 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota secara virtual dari Istana Negara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di 26 Provinsi
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 584.407 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.

Penyerahan digelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Hadir secara langsung di Istana sebanyak 30 penerima sertifikat yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

“Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia,” kata Presiden Jokowi saat sambutan.

Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia

Baca juga: Mantan Kepala Desa & Kelompok Tani jadi Mafia Tanah Sport Center Deliserdang, Luas Lahan 129 Hektar

Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan sertifikat atas tanah kepada masyarakat di Stadion Simangaronsang, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Selasa (27/10/2020). TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan sertifikat atas tanah kepada masyarakat di Stadion Simangaronsang, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Selasa (27/10/2020). TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV (TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV)

Jokowi menambahkan, sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.

Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan dikemudian hari.

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaporan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak  5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas