Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengungkap, pemblokiran terjadi sejak Rabu, (30/12/2020).
Editor: Sanusi
Pernyataan Kuasa Hukum FPI
Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Bantahan Polisi
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.