Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengungkap, pemblokiran terjadi sejak Rabu, (30/12/2020).

Editor: Sanusi
zoom-in Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Ilustrasi 

Pernyataan Kuasa Hukum FPI

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Bantahan Polisi

Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.


"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas