Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum

Awalnya dia mengatakan bahwa pembubaran FPI oleh Pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Lusius Genik/Trbunnews.com
Tangkapan layar diskusi bertajuk 'Politik Pembubaran: Dari PKI sampai FPI' yang tayang di kanal YouTube Historia.Id, Selasa (5/1/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara soal pelarangan dan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah.

Awalnya dia mengatakan bahwa pembubaran FPI oleh Pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan ketimbang pendekatan hukum.

Hal ini disampaikan Usman Hamid saat berbicara dalam diskusi bertajuk 'Politik Pembubaran: Dari PKI sampai FPI' yang tayang di kanal YouTube Historia.Id, Selasa (5/1/2021).

"Ini seperti mengedepankan apa yang dulu disebut oleh para pendiri bangsa sebagi pendekatan kekuasaan, ketimbang pendekatan hukum," ucap Usman.

Usman menjelaskan, pendekatan hukum harusnya jadi prinsip utama dalam upaya Pemerintah melarang dan membubarkan FPI.

Baca juga: BEM UI Sebut Ada Pihak yang Coba Menunggangi Sikap Kritis Lembaganya Terhadap Pembubaran FPI

Dari sudut pandang ini, kata Usman, bangsa ini masih perlu menumbuhkan kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang demokratis.

Berita Rekomendasi

Kehidupan kenegaraan yang demokratis berarti berbasis pada penegakan hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan ada jaminan konstitusional terkait hal itu.

Dalam kehidupan yang menerapkan demokrasi ada hak berpendapat, hak berekspresi, sampai dengan kemerdekaan untuk berpendidikan hingga berorganisasi.

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Kegiatan Kemanusiaan, Anak Yatim Serta Kaum Duafa

"Setiap orang yang dipersoalkan secara hukum tetap berhak untuk melakukan pembelaan diri, dan diadili secara fair, dan setiap orang kedudukannya sama di muka hukum, dan seterusnya," jelas Usman.

Sudut-sudut pandang demokrasi sebenarnya merupakan kaidah-kaidah universal.

Usman menjelaskan, perumusan konstitusi Indonesia juga banyak yang selaras dengan perdebatan hak asasi manusia (HAM) di tingkat global.

Baca juga: Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami

Mulai hak menentukan nasibnya sendiri hingga kemerdekaan berpendapat.

"Tapi di balik itu juga ada pertarungan ideologis antara kiri, kanan, sosialisme, liberalisasi, kapitalisme, islamisme, itu juga yang mewarnai kehidupan bernegara sepanjang masa," jelas Usman.

Pembubaran FPI yang dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi langsung dari pemerintah, dinilai mengedepankan pendekatan kekuasaan.

"Singkatnya kalau saya boleh sederhanakan itu semua, saya keberatan, dan keberatan saya atas pelarangan atau pembubaran sebuah organisasi,

baik itu organisasi kemasyarakatan, atau itu organisasi partai politik, terutama kalau caranya tidak ditempuh dengan cara yang tidak demokratis, tidak dengan cara yang mengedepankan asas keadilan," ujar Usman Hamid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas