Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Aturan dalam Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB

Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
zoom-in 8 Aturan dalam Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi - Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Tanggapan APPBI

Berita Rekomendasi

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebut akan ada potensi pusat perbelanjaan yang tutup usahanya atau menjualnya karena pengetatan jadwal operasinal.

“Pembatasan sosial tentu akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap,” kata Alphon saat dihubungi Tribunnews, Rabu (6/1/2021).

Pengunjung menggunakan masker di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/11/2020). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan angka positivity rate Covid-19 di Jakarta menurun 8,7 persen dengan tingkat kesembuhan meningkat 90,7 persen karena kontribusi kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung menggunakan masker di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk,” tukasnya.

Berdasarkan pengalaman PSBB Transisi saja, pengelola mall tetap defisit dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Saat itu pencapaian hanya berkisar 30-40 persen apalagi jika ada pengetatan berskala mikro.

“Selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” urai Alphon.

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas