Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
Aziz enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," sambung Mardani.
Menurutnya, jika alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening FPI karena telah bubarnya organisasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara, harusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tidak sepihak.
"Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan," paparnya.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan blokir rekening bisa dilakukan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut suatu rekening bisa diblokir dengan mengacu Pasal 12 Ayat 1 PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," tulis aturan tersebut.
Anto menjelaskan beleid itu terkait dengan persoalan pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa, atau hakim untuk memblokir rekening seorang tersangka. Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin BI.
"Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Anto.
Namun, Anto tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemblokiran salah satu rekening FPI terkait dengan penetapan tersangka pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu menjadi urusan kepolisian.
"Kalau itu harus ditanyakan ke polisi," jelas Anto.(tribun network/ham/dit/sen/dod)