Jateng Masuk Wilayah PSBB, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas
Jawa tengah masuk wilayah PSBB besok tanggal 11-25 Januari 2021, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pulau Jawa hingga Bali, yang akan digelar pada tanggal 11-25 Januari mendatang.
Jawa Tengah termasuk dalam wilayah pembatasan aktivitas ini.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat suara soal kesiapan pemerintah daerahnya dalam mengantisipasi dampak ekonomi dari PSBB nantinya.
Menurutnya, memikirkan dampak ekonomi di situasi pandemi saat ini adalah hal yang sulit.
Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Zona Merah Covid-19 Selama PSBB Jawa-Bali
Baca juga: Tidak di Semua Wilayah, Aturan PSBB Baru Hanya di Daerah-daerah Ini Saja
"Kalau kondisinya sudah seperti ini, jangan ngomong dampak ekonomi," tegas Ganjar.
Hal itu disampaikannya pada diskusi bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali:Kesiapan Pemerintah Jawa Tengah di kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
"Kita mesti ambil skala prioritas. Jangan dua-duanya, sulit," lanjutnya.
Gubernur Jateng ini menyampaikan, hal yang tidak mungkin jika pembatasan aktivitas dilakukan, namun ekonomi tetap jalan.
Baca juga: Airlangga: PSBB Berlaku Bagi Daerah yang Memenuhi Parameter Ini
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Ini Tanggapan Melki Laka Lena
"Ini covid bisa kita tekan, terus kemudian ekonominya tinggi. Terlalu ideal dalam kontek hari ini."
"Pembatasan kita lakukan, tapi ekonomi bebas. Itu sesuatu yang dalam praktik tidak mungkin," kata Ganjar.
Pemerintah Jateng nantinya akan memberi imbauan pada masyarakat sektor wirausaha untuk bisa berdagang secara online.
"Mari kita dagang, umpama yang produknya riil, yuk kita dagangnya online," ujarnya.
Sementara, untuk sektor pariwisata, Ganjar akan melakukan pembatasan kunjungan.
Baca juga: Riza Minta Bodetabek Ikuti PSBB DKI, Emil Siapkan Aturan Teknis, Ganjar Berlakukan di Zona Merah
Baca juga: Daftar Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Terbanyak Jateng Ada 9 Wilayah, Solo Termasuk
"Yang bisa dilakukan, tempat pariwisata kapasitas 100 yaudah sekarang 30 persen," ucap Ganjar.
Ganjar dan pihak pemerintah daerahnya akan memantau berjalannya destinasi pariwisata.
Jika nantinya ada yang melanggar ketentuan itu, tak segan-segan Ganjar akan menutup destinasi itu.
"Akan saya pantau, kalau kemudian sekali saja anda melanggar, tak tutup," tegas Ganjar.
Baca juga: Rincian Kota dan Kabupaten yang Kini Diterapkan PSBB Ketat
Baca juga: Pakar: Saat Ini Tak Perlu Ributkan Mau Vaksin atau Tidak, Lebih Penting Sudah 3M atau Belum
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat membatasi aktivitas secara serentak.
"Kalau kita semua mampu serentak bertahan 2x14 hari saja, artinya kan hanya 1 bulan."
"Kalau 1 bulan bisa disiplin bareng, jangan-jangan ini akan jauh bisa menyelesaikan, dan kemudian kepentingan semuanya akan bisa lebih baik," pungkas Ganjar.
Kriteria PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Daftar Wilayah yang Termasuk dan Isi Aturannya
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto umumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah.
Pembatasan aktivitas alias PSBB ini meliputi beberapa daerah di Jawa-Bali.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 mencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi
Baca juga: Pengusaha: Pengendalian Covid-19 dengan PSBB Ketat di Jawa-Bali Hanya Bersifat Jangka Pendek
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Berdasarkan data di atas, menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.
Airlangga selanjutnya memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten meliputi: Tangerang Raya.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen
Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020
4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:
1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.
Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19
5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.
"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.