Menristek: GeNose Siap Diproduksi Hingga 40.000
Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan alat screening Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) GeNose dapat diproduksi hingga 40.000.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan alat screening Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) GeNose dapat diproduksi hingga 40.000.
Rencananya pada Maret mendatang, GeNose telah mampu diproduksi hingga 10.000.
"Akhir Februari, Maret itu sudah 10.000 dan pada intinya konsorsium siap memproduksi sampai 30.000 hingga 40.000," ungkap Bambang dalam konferensi pers daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Biaya Tes Cepat Covid-19 Menggunakan GeNose Hanya di Kisaran Rp20.000 Per Orang
Menurut Bambang, saat ini kuncinya adalah pada permintaan produk ini di pasaran, sehingga, Bambang mengajak berbagai pihak untuk menggunakan alat ini.
Bambang menilai GeNose sangat membantu dalam proses pelacakan pihak positif Covid-19.
"Jadi dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada berbagai pihak yang memang mempunyai kewenangan dalam melakukan tracing ya, bahwa pengadaan alat-alat tracing. Kalau bisa mengutamakan yang sudah dikembangkan oleh Indonesia sendiri oleh putra-putri bangsa kita sendiri," tutur Bambang.
Baca juga: Fraksi PAN Minta Pemerintah Segera Produksi Massal GeNose
Baca juga: GeNose Sudah Dapat Pemesanan dari Perusahaan Singapura
Menurutnya, dibutuhkan pemihakan terhadap produk hasil inovasi dalam negeri.
Dirinya mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemutakhiran terhadap alat ini.
"Kami harapkan ini diberikan pemihakan oleh pihak-pihak yang berwenang. Juga yang perlu saya tekankan, bahwa kita tentunya siap untuk mengupayakan inovasi-inovasi yang merupakan kelanjutan dari apa yang kita lakukan," pungkas Bambang.
Seperti diketahui, GeNose merupakan perangkat yang mampu mendeteksi covid-19 menggunakan hembusan nafas.
GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes.