Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Aksi 1812

DIketahui, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Bakal Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Aksi 1812
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polisi mengamankan dua pria hendak ikut Aksi 1812 di Monas dengan membawa senjata tajam dan bambu runcing untuk mengaitkan bendera salah satu ormas. Keduanya diamankan di Traffic Light Coca Cola, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan aksi 1812 dalam waktu dekat ini. Gelar perkara akan dilaksanakan setelah seluruh saksi diperiksa.

DIketahui, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar.

"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pelaku Penyerangan Polisi Saat Aksi 1812 Masih Diburu

Baca juga: Rampung Periksa Slamet Maarif Cs, Polisi Jadwalkan Panggil Saksi Ahli Terkait Kasus Aksi 1812

Baca juga: Polisi Akan Periksa Koordinator Aksi Demo 1812 Besok

Namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah gelar perkara tersebut nantinya akan langsung penetapan pihak yang sebagai tersangka.

Yang jelas, imbuh Yusri, penyidik Polri masih terus mengumpulkan alat-alat bukti, petunjuk hingga keterangan saksi untuk melengkapi pemeriksaan.

"Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk bukti surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas