Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Masukkan NIK atau ID DTKS

Ini cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Kemensos menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) mulai Januari ini.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Masukkan NIK atau ID DTKS
Shutterstock
Ilustrasi bansos tunai Rp 300 ribu. Cek penerima di dtks.kemensos.go.id. 

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/NIK. 

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. Masukkan NIK di bagian atas
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. Masukkan NIK di bagian atas (tangkaplayar dtks.kemensos.go.id)

Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bagaimana alur pencairan bansos Rp 300 ribu? 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com pada tahun lalu, penerima Bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan, dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Minta Risma Pastikan Bansos Sampai ke Masyarakat Tanpa Disunat

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas