Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikmati Perjalanan, Ini Obrolan Abu Bakar Baasyir Selama 8 Jam Jalur Darat Bogor-Sukoharjo

8 jam menempuh jalur darat, Abu Bakar Ba'asyir tak mengeluhkan kondisi kesehatannya, sang anak ceritakan perkembangan Kota Solo pada Ba'asyir.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nikmati Perjalanan, Ini Obrolan Abu Bakar Baasyir Selama 8 Jam Jalur Darat Bogor-Sukoharjo
TribunSolo.com/Istimewa
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur menuju ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/1/2021). 

Mantan terpidana terorisme yang bebas setelah masa tahanan 15 tahun itu langsung pulang.

Ba'asyir bertolak dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar pukul 05.21 WIB menuju ke kediamannya.

Yakni di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Rombongan Ba-asyir menggunakan jalur darat alias mobil di antaranya keluar dari pintu Tol Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Sehingga rombongan melewati Kota Solo, saat perjalanan menuju Ponpes Ngruki.

Mereka tiba pukul 13.40 WIB.

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur menuju ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur menuju ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/1/2021). (TribunSolo.com/Istimewa)

Menurut Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Mihdan, sepanjang perjalanan kedua putra Ba'asyir memberitaukan perkembangan Kota Solo.

Berita Rekomendasi

Termasuk pembangunan Kota Solo, yang saat ini memiliki Flyover Manahan.

"Selama diperjalanan dua putranya menjelaskan kondisi Solo, seperti flyover," kata dia.

"Saat melintas di Flyover Manahan, Ustadz Abu mengatakan ini Solo yang baru," imbuhnya.

Keluarga Siap Bentengi dari Paham Radikalisme

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan, paham radikalisme tidak hanya dari kelompok ISIS saja, tapi dari kelompok radikalisme lainnya.

"Apapun pemikiran dan cara berfikir tidak benar, berlebih-lebihan, ekstrimisme dan sebagainya, apapun namanya ISIS atau tidak ISIS, akan diupayakan dijauhkan," kata dia, Rabu (8/1/2020).

Ba'asyir sendiri sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas